Proses Sertifikasi

Calon peserta melakukan pendaftaran ke LSP SPA Nasional untuk mengajukan permohonan sertifikasi

Z

PENDAFTARAN

Calon peserta melakukan pendaftaran ke LSP SPA Nasional untuk mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi (APL 01) dan melampirkan bukti persyaratan dasar dan persyaratan dokumen yaitu :

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Curicullum Vitae (CV)
  • Pasphoto ukuran 3×4 (latar belakang merah)
  • Fotocopy sertifikat pelatihan dan/atau surat keterangan kerja
  • Formulir Self Asesmen (APL 02) yang telah diisi dan melampirkan bukti lain yang mendukung skema sertifikasi
Z

PROSES ASESMEN

  • LSP SPA Nasional menentukan waktu pelaksanaan Uji Kompetensi (UJK)
  • LSP SPA Nasional menunjuk asesor sesuai dengan bidangnya
  • LSP SPA melakukan verifikasi terhadap tempat uji kompetensi (TUK) yang akan digunakan
  • Asesor melakukan verifikasi terhadap APL 02 yang telah diisi dan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan UJK selanjutnya
  • Asesor menentukan metode asesmen untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang dilampirkan oleh peserta
Z

UJI KOMPETENSI (UJK)

  • UJK dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan
  • Asesor menerapkan perangkat asesmen yang akan digunakan sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih
  • Materi UJK merujuk pada SKKNI yang sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih
  • Bukti yang dikumpulkan dapat berupa hasil uji praktek (ceklis observasi), pertanyaan tertulis
  • Asesor menyampaikan laporan pelaksanaan UJK kepada LSP SPA Nasional
Z

KEPUTUSAN SERTIFIKASI

  • LSP SPA Nasional mengadakan rapat pleno untuk memutuskan hasil sertifikasi yang dilakukan oleh pengambil keputusan
  • Keputusan sertifikasi ditetapkan berdasarkan hasil asesmen
  • LSP SPA Nasional menerbitkan Surat Ketetapan Keputusan Hasil Asesmen dan menerbitkan sertifikat kompetensi
Lembaga Sertifikasi Profesi LSP SPA
11-Lembaga-Sertifikasi-Profesi-LSP-SPA-Nasional