Proses Sertifikasi
Calon peserta melakukan pendaftaran ke LSP SPA Nasional untuk mengajukan permohonan sertifikasi
PENDAFTARAN
Calon peserta melakukan pendaftaran ke LSP SPA Nasional untuk mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi (APL 01) dan melampirkan bukti persyaratan dasar dan persyaratan dokumen yaitu :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah terakhir
- Curicullum Vitae (CV)
- Pasphoto ukuran 3×4 (latar belakang merah)
- Fotocopy sertifikat pelatihan dan/atau surat keterangan kerja
- Formulir Self Asesmen (APL 02) yang telah diisi dan melampirkan bukti lain yang mendukung skema sertifikasi
PROSES ASESMEN
- LSP SPA Nasional menentukan waktu pelaksanaan Uji Kompetensi (UJK)
- LSP SPA Nasional menunjuk asesor sesuai dengan bidangnya
- LSP SPA melakukan verifikasi terhadap tempat uji kompetensi (TUK) yang akan digunakan
- Asesor melakukan verifikasi terhadap APL 02 yang telah diisi dan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan UJK selanjutnya
- Asesor menentukan metode asesmen untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang dilampirkan oleh peserta
UJI KOMPETENSI (UJK)
- UJK dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan
- Asesor menerapkan perangkat asesmen yang akan digunakan sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih
- Materi UJK merujuk pada SKKNI yang sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih
- Bukti yang dikumpulkan dapat berupa hasil uji praktek (ceklis observasi), pertanyaan tertulis
- Asesor menyampaikan laporan pelaksanaan UJK kepada LSP SPA Nasional
KEPUTUSAN SERTIFIKASI
- LSP SPA Nasional mengadakan rapat pleno untuk memutuskan hasil sertifikasi yang dilakukan oleh pengambil keputusan
- Keputusan sertifikasi ditetapkan berdasarkan hasil asesmen
- LSP SPA Nasional menerbitkan Surat Ketetapan Keputusan Hasil Asesmen dan menerbitkan sertifikat kompetensi